Jenis-Jenis CyberCrime dan CyberLaw

Senin, 22 April 2013

CYBERCRIME dan CYBERLAW


CyberCrime


Kejahatan Teknologi
  • Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan computer sebagai alat kejahatan utama yang memanfaatkan perkembangan teknologi khusunya internet. 

DEFACING 

Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain terkait dengannya, diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama.

 

    CONTOH KASUS DEFACING DI INDONESIA

    Kasus Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target. Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs. Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.

    SUMBER
    http://uniku23.blogspot.com/2012_05_01_archive.html

      

    CyberLaw

     Cyberlaw adalah aspek hukum yang digunakan didunia maya (cyber space), umumnya ruang lingkup ini meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan perongan yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet sebagai tindak kejahatan.








    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) 

    Secara umum UUITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
    A. Pengaturan mengenai informas dan transaksi elektronik


    mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
     1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6  UU ITE);
     2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
     3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
     4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);



    B. Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang

    Perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
     1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
     2. akses ilegal (Pasal 30);
     3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
     4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
     5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
     6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);



     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar